LAZNAS Al-Irsyad Purwokerto

Hukum Kurban Diganti Uang,Dewan Syariah LAZNAS Al Irsyad Purwokerto Beri Penjelasan

Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan tentang hukum kurban kembali ramai diperbincangkan masyarakat. Sebagian warga mulai mempertanyakan apakah ibadah kurban bisa diganti dengan uang atau sedekah biasa. Pertanyaan itu muncul melalui media sosial LAZNAS Al Irsyad Purwokerto dalam program “Tanya Ustadz”.

Pertanyaan tersebut berbunyi, “Maaf bagaimana hukumnya kurban tanpa diwujudkan dalam bentuk hewan, mohon sertakan keterangan dan dalilnya.” Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Ustadz Ibnu Rochi Lc selaku Dewan Syariah LAZNAS Al Irsyad Purwokerto.

Dalam penjelasannya, Ustadz Ibnu Rochi menegaskan bahwa ibadah kurban memiliki aturan khusus dalam syariat Islam. Kurban tidak sekedar berbagi harta kepada sesama. Kurban juga merupakan bentuk ibadah yang dilakukan melalui penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha.

Penjelasan tersebut merujuk pada firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 34:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah direzekikan oleh Allah kepada mereka…” (QS. Al-Hajj: 34).

Menurut Ustadz Ibnu Rochi, ayat itu menjelaskan bahwa kurban merupakan ibadah khusus yang disyariatkan kepada umat Islam. Bentuk ibadah tersebut diwujudkan melalui penyembelihan hewan ternak. Karena itu, kurban tidak dapat diganti dengan uang atau bentuk sedekah lainnya.

“Ibadah kurban adalah ibadah khusus pada momentum Idul Adha. Dalam Islam, setiap momentum memiliki ibadah terbaik yang dianjurkan,” ujar Ustadz Ibnu Rochi dalam penjelasannya melalui media sosial LAZNAS Al Irsyad Purwokerto.

Ia menjelaskan bahwa sedekah memang menjadi amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, pada bulan Dzulhijjah, ibadah terbaik yang dianjurkan ialah berkurban. Hal itu sama seperti zakat fitrah yang dilakukan khusus pada momentum Idul Fitri.

Kurban Tidak Bisa Diganti dengan Uang

Ustadz Ibnu Rochi menegaskan bahwa kurban baru dianggap sah jika dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak sesuai syariat. Hewan yang digunakan dapat berupa kambing, sapi, atau unta. Jika seseorang hanya menyerahkan uang, maka amal tersebut dihitung sebagai sedekah biasa.

“Dinamakan berqurban jika menyembelih binatang, jadi tidak bisa diganti dengan harganya,” kata Ustadz Ibnu Rochi.

Penjelasan itu sekaligus menjawab anggapan sebagian masyarakat yang menilai uang lebih bermanfaat dibanding membeli hewan kurban. Menurutnya, dalam Islam setiap ibadah memiliki tata cara tersendiri yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, bentuk ibadah tidak dapat diubah berdasarkan pertimbangan pribadi.

Ia juga menjelaskan bahwa pahala kurban berbeda dengan pahala sedekah biasa. Sedekah tetap bernilai ibadah dan berpahala. Namun, sedekah uang tidak dapat menggantikan kedudukan ibadah kurban.

“Akan tetapi tetap sah sedekahnya, hanya tidak dianggap berkurban, hanya berpahala sedekah saja,” ujarnya.

Penjelasan tersebut mendapat perhatian dari warganet yang mengikuti kanal media sosial LAZNAS Al Irsyad Purwokerto. Banyak masyarakat mengaku baru memahami perbedaan mendasar antara sedekah dan kurban.

Selain bernilai ibadah pribadi, kurban juga memiliki dampak sosial yang besar. Daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Momentum itu menjadi sarana berbagi kebahagiaan pada Hari Raya Idul Adha.

Momentum Idul Adha Jadi Waktu Terbaik Berkurban

Menurut Ustadz Ibnu Rochi, Islam mengajarkan umatnya menjalankan ibadah sesuai waktu dan ketentuannya. Setiap momen memiliki amalan utama yang dianjurkan. Pada bulan Ramadhan terdapat zakat fitrah, sedangkan pada bulan Dzulhijjah terdapat ibadah kurban.

Karena itu, umat Islam dianjurkan tidak mengganti ibadah kurban hanya dengan sedekah uang. Meski sedekah tetap baik, kurban memiliki nilai spiritual dan syariat yang berbeda. Penyembelihan hewan menjadi bagian penting dari ibadah tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa kurban mengandung nilai keikhlasan dan pengorbanan. Ibadah itu mengajarkan umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus peduli kepada sesama. Melalui pembagian daging kurban, manfaat ibadah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

LAZNAS Al Irsyad Purwokerto berharap penjelasan tersebut dapat membantu masyarakat memahami hukum kurban dengan lebih tepat. Pemahaman itu dinilai penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat.

Menjelang Idul Adha, lembaga tersebut juga mengajak masyarakat menyiapkan ibadah kurban sejak dini. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah, kurban juga menjadi sarana memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Scroll to Top